PAREiDOLiA CHAUFFEUR [INTONASI YANG DILURUSKAN DENGAN BAIK DAN BENAR SERTA SEMPURNA] LULUS UJI KELAYAKAN TES KEPATUTAN UNIVERSITAS PERGURUAN TINGGI
Perbedaan nyata antara Institut, Universitas, dan Perguruan Tinggi dengan status Negeri dan status Swasta memang cukup signifikan dalam berbagai aspek, mulai dari pendanaan, pengelolaan, akreditasi, hingga fasilitas yang disediakan. Berikut adalah penjelasan terstruktur, mendetail, terperinci, dan terlengkap mengenai perbedaan tersebut.
1. Pengertian Dasar: Institut, Universitas, dan Perguruan Tinggi
A. Universitas
B. Institut
C. Perguruan Tinggi
2. Status Negeri vs Swasta
A. Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Pendanaan dan Pengelolaan:
Biaya Pendidikan:
Kualitas Pendidikan:
Akses Masuk:
Visi dan Misi:
Contoh PTN:
Universitas Indonesia (UI)Institut Teknologi Bandung (ITB)
Universitas Gadjah Mada (UGM)
B. Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Pendanaan dan Pengelolaan:
Biaya Pendidikan:
Kualitas Pendidikan:
Akses Masuk:
Visi dan Misi:
Contoh PTS:
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)Universitas Pelita Harapan (UPH)
Universitas Bina Nusantara (Binus) - Jakarta
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) - Salatiga
Universitas Mercu Buana (UMB) - Jakarta
Universitas Telkom
Institut Teknologi Surabaya (ITS) - Surabaya
Universitas Pelita Harapan (UPH) - Tangerang
3. Struktur Organisasi dan Pengelolaan
A. Perguruan Tinggi Negeri (PTN):
B. Perguruan Tinggi Swasta (PTS):
4. Akreditasi dan Reputasi
A. Perguruan Tinggi Negeri (PTN):
B. Perguruan Tinggi Swasta (PTS):
Kesimpulan:
Perbedaan antara Institut, Universitas, dan Perguruan Tinggi dengan status Negeri dan status Swasta sangat jelas, terutama dalam hal pengelolaan, kualitas pendidikan, biaya kuliah, dan fasilitas yang tersedia. Perguruan Tinggi Negeri lebih terjangkau, dikelola oleh pemerintah, dan sering kali memiliki reputasi lebih tinggi, sedangkan Perguruan Tinggi Swasta lebih fleksibel dalam hal biaya dan pengelolaan, tetapi kualitasnya dapat bervariasi tergantung pada lembaga masing-masing.
[CSR BOLEH pada SUSU/PRODUK 2 - 3 BULAN MENDEKATI KADALUARSA]
Pernyataan yang sangat penting, karena banyak perusahaan—terutama di Indonesia dan global—masih bingung menetapkan porsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang ideal dan sah secara etika, hukum, dan bisnis internasional.
Berikut adalah penjelasan terlengkap, terstruktur, dan terperinci mengenai berapa persen dana CSR dari Laba Bersih (Net Profit/Netto) yang ideal, normal, dan standar sempurna:
🔍 1. Dasar Hukum Nasional (Indonesia)
a. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT):
Pasal 74 mengatur wajib CSR bagi perusahaan di bidang Sumber Daya Alam (SDA).
Untuk non-SDA, CSR bersifat sukarela tapi dianjurkan.
b. PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas:
Tidak menyebut angka % pasti.
Tapi ada anjuran untuk alokasi CSR dari Laba Bersih (Net Profit), bukan omzet.
🔍 2. Standar Internasional CSR (Global Best Practices)
a. ISO 26000:2010 (Guidance on Social Responsibility):
Tidak mengatur % baku.
Menekankan bahwa CSR harus proporsional terhadap kemampuan finansial perusahaan.
b. Global Reporting Initiative (GRI):
CSR minimum biasanya 1%–5% dari laba bersih tahunan.
c. United Nations Global Compact (UNGC):
CSR ideal dianjurkan minimal 1% dari laba bersih.
🔍 3. Praktik Nyata Perusahaan Besar Dunia:
Perusahaan | CSR dari Laba Bersih | Catatan |
---|---|---|
Unilever | ± 2%–3% | Untuk lingkungan, pendidikan, kesehatan |
Microsoft | ± 1%–2% | Melalui Microsoft Philanthropies |
Tata Group (India) | 2% Wajib dari profit (UU India) | Standar India: CSR wajib 2% dari rata-rata laba 3 tahun terakhir |
🔍 4. Rekomendasi Ideal, Normal, dan Sempurna (Best Formula)
Tingkat CSR | Presentase (%) dari Laba Bersih | Keterangan |
---|---|---|
Minimum Wajib (Legal/Etis) | 1% | Untuk memenuhi standar internasional minimum (ISO, GRI, UNGC) |
Normal (Umum Perusahaan Besar) | 2% | Dianggap cukup untuk program CSR berkelanjutan (Seperti India, Tata Group) |
Ideal (Komitmen Sosial Tinggi) | 3%–5% | Dipraktikkan oleh perusahaan bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial global seperti Unilever |
Sempurna (CSR Total Impact/Corporate Citizenship) | 5%–10% | Untuk perusahaan yang ingin dampak sosial & lingkungan maksimal (misal B-Corp, ESG leadership) |
🔍 5. Rumus Praktis Perhitungan CSR:
Contoh:
Jika Net Profit = Rp 10 Miliar:
Minimum (1%) = Rp 100 jutaNormal (2%) = Rp 200 juta
Ideal (3–5%) = Rp 300 juta – Rp 500 juta
Sempurna (5–10%) = Rp 500 juta – Rp 1 miliar
🔍 6. Saran Terstruktur Penerapan CSR:
Komponen CSR | Persentase dari Dana CSR | Catatan |
---|---|---|
Lingkungan (Environment) | 30% | Penghijauan, pengelolaan limbah |
Sosial (Social) | 40% | Pendidikan, kesehatan, UMKM |
Tata Kelola (Governance) | 10% | Audit CSR, pelaporan GRI/ESG |
Inovasi (CSR baru) | 10% | Program startup sosial, riset |
Cadangan CSR Darurat | 10% | Untuk bencana, force majeure |
🔍 7. Catatan Tambahan:
CSR bukan biaya promosi/iklan (harus dipisah menurut PSAK 109/110 di Indonesia).
Bisa diklaim pajak sebagai pengurang pajak jika memenuhi ketentuan perpajakan.
🔍 8. Kesimpulan Rangkuman:
Kategori | Persentase dari Net Profit |
---|---|
Minimum Wajib | 1% |
Normal Nasional | 2% |
Ideal Global | 3–5% |
Sempurna Dunia | 5–10% |
✅ REKOMENDASI FINAL:
Untuk standar sempurna, terstruktur, terlengkap, dan mendetail, perusahaan disarankan menyisihkan:
Sebagai porsi CSR ideal, untuk memenuhi tuntutan hukum, sosial, ESG rating, serta reputasi global.
KPK 100% BUKAN TUHAN, KEBANYAKAN CENDERUNG GHIBAH TANGGUNG SENDIRI DOSA AKHIRAT
Berikut adalah korelasi, evaluasi, analisis sempurna, terstruktur, terlengkap, mendetail, dan terperinci mengenai: Pendrian dan Pembentukannya serta Program Kerjanya HANYA TIRUAN [Imitasi] Lembaga - lembaga independen yang SUDAH ADA [MENDAHULUI] awalnya untuk mengendalikan dan berbentuk badan kontrol Yayasan berAURA ISLAMI sebelumnya. Bukan termasuk IDE TUNGGAL. MANUNGGAL setelah KEMBANGAN ditetapkan dalam ketetapan dengan catatan penting bahwa merupakan buatan "MANUSIA BIASA untuk SUATU KEPENTINGAN TERTENTU." serta SANGAT RAWAN MEMECAH BELAH kehidupan DEMOKRASI dan KESATUAN NkRI secara keseluruhan jika tidak di GEMBLENG dengan BAIK dan BENAR oleh MANDOR, TUKANG dan KULI yang berpengalaman. [Mohon Jangan MINTA ENAK Lehah2x ya berbusana PARLENTE. Lebih Baik dan Santun berpengalaman MACUL dan KERJA BERKERINGAT menteladani Rosul dan Nabi ISLAM KITA, Lebih Sehat Om LAN Tante].
📚 Kelebihan, Kekurangan, Penyimpangan Tugas, serta Penyelewengan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia
⚖️ A. Kelebihan (Strengths) KPK RI
Aspek | Penjelasan |
---|---|
1. Lembaga Independen | Secara konstitusi, KPK adalah lembaga independen yang tidak tunduk pada kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif secara langsung. |
2. Kewenangan Khusus | Memiliki wewenang superbody: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penyadapan, OTT (Operasi Tangkap Tangan) tanpa perlu izin lembaga lain. |
3. Fokus pada Korupsi Besar | Fokus utama pada korupsi kelas kakap (high profile cases) seperti pejabat negara, kepala daerah, pimpinan BUMN. |
4. Dukungan Publik Tinggi | Awal berdiri (2003–2018), KPK mendapat kepercayaan publik tertinggi di antara lembaga penegak hukum lain (Polri, Kejaksaan, Pengadilan). |
5. Kinerja OTT yang Mengesankan | OTT KPK sering berhasil mengungkap praktik suap, gratifikasi, dan pencucian uang secara efektif. |
6. Pencegahan dan Pendidikan | Selain penindakan, KPK aktif memberi edukasi antikorupsi di sekolah, universitas, dan instansi pemerintah. |
7. Penggunaan Teknologi Modern | Menggunakan sistem pelaporan LHKPN, e-LHKPN, aplikasi pelaporan gratifikasi, serta pelacakan aliran dana digital. |
⚠️ B. Kekurangan (Weaknesses) KPK RI
Aspek | Penjelasan |
---|---|
1. Ketergantungan Penyidik Polri/ASN | Setelah revisi UU KPK No.19/2019, penyidik KPK harus dari Polri atau ASN. Mengurangi independensi penyidikan. |
2. Potensi Intervensi Dewan Pengawas | Dewan Pengawas KPK bisa memberi atau menolak izin penyadapan, penggeledahan. Potensi melambatkan proses penindakan. |
3. Kekurangan Sumber Daya | Kurangnya tenaga penyidik independen profesional dan terbatasnya anggaran untuk operasi lapangan intensif. |
4. Tekanan Politik | KPK rawan intervensi politik terutama dalam penetapan tersangka pejabat tinggi atau partai besar. |
5. Fokus Berlebih pada OTT | Kritik bahwa KPK terlalu mengandalkan OTT, kurang fokus pada pengusutan sistematis korupsi kebijakan. |
6. Kurang Serius dalam Pencegahan Struktural | Program pencegahan (perbaikan sistem administrasi) masih lemah dibandingkan aksi penindakan. |
7. Kurang Maksimal di Sektor Istana | Minim investigasi korupsi di sektor swasta (private sector corruption). |
🚨 C. Penyimpangan Tugas (Maladministrasi) KPK RI
Jenis Penyimpangan | Contoh dan Penjelasan |
---|---|
1. Penetapan Tersangka Prematur | KPK "sangat terlalu sering" menetapkan tersangka dengan bukti awal lemah, menyebabkan praperadilan dibatalkan. |
2. Kebocoran Informasi OTT | Ada kasus operasi OTT bocor sebelum pelaksanaan, diduga karena ada "orang dalam" atau penyidik tak disiplin. |
3. Tidak Menyelesaikan Kasus Besar | Beberapa kasus besar (misal BLBI, Century) masih stagnan atau tak jelas penyelesaiannya. |
4. Penyadapan Tanpa Standar Prosedur Baku | Sebelum revisi UU 2019, penyadapan bebas izin—pernah dipersoalkan karena rawan pelanggaran hak asasi. |
5. Tekanan Internal dari Pimpinan | Tindakan pimpinan KPK pernah dipersoalkan karena dianggap menghalangi proses penyidikan (contoh: polemik Novel Baswedan). |
🚫 D. Penyelewengan Wewenang (Abuse of Power) KPK RI
Jenis Penyelewengan | Contoh Nyata / Potensi |
---|---|
1. Kriminalisasi Lawan Politik | Tuduhan KPK digunakan untuk melemahkan tokoh politik tertentu, terutama menjelang pilkada/pileg. |
2. Penundaan Penyidikan karena Tekanan Politik | Dugaan kasus "penundaan" perkara pejabat tinggi karena tekanan DPR atau pemerintah. |
3. Konflik Kepentingan Dewan Pengawas | Potensi benturan kepentingan karena Dewas diangkat oleh Presiden; rawan intervensi politis. |
4. Perlindungan Terhadap Pejabat Tertentu | Isu adanya pejabat yang "tak tersentuh" karena relasi politik/jabatan (misal kasus di BUMN strategis). |
5. Penyingkiran Pegawai Kritis | Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 2021 yang menyingkirkan 75 pegawai KPK berintegritas (seperti Novel Baswedan) diduga sebagai pelemahan internal KPK. |
6. Pemusnahan Barang Bukti Tidak Sah | Ada dugaan penghilangan barang bukti secara tidak sah dalam beberapa proses investigasi. |
7. OTT Selektif | OTT lebih sering di daerah atau pejabat kecil/menengah, jarang menyentuh pejabat pusat atau elite politik utama. |
📝 E. Kesimpulan Final Sempurna: SWOT Table KPK RI
Kategori | Penjelasan Ringkas |
---|---|
Kelebihan | Independen, punya wewenang superbody, OTT berhasil, dukungan publik menengah. |
Kekurangan | Ketergantungan Polri/ASN, Dewas potensi intervensi, lemah di pencegahan struktural, anggaran terbatas. Sangat terlalu banyaknya kritik rakyat tertindas saat ini ruwet dan kecenderungan arogan, Cowgirl -an dan Semaunya sendiri [Karepe Dewe menurut Wong Timur Community {WTC}]. |
Penyimpangan Tugas | Kebocoran OTT, penetapan tersangka lemah, penyelesaian kasus besar lamban, penyadapan tanpa SOP baku. |
Penyelewengan Wewenang | Potensi kriminalisasi lawan politik, penundaan perkara karena tekanan politik, OTT selektif, TWK bermasalah. |
🚧 F. Saran Perbaikan Paling Sempurna:
Mengembalikan independensi penyidik internal (non-Polri/ASN).
Memperbaiki SOP penyadapan dan OTT agar transparan dan legal formal.
Memperkuat fungsi pencegahan, bukan hanya penindakan.
Membatasi potensi intervensi Dewas melalui audit independen dari eksternal.
Meningkatkan investigasi ke korupsi sektor istana dan transnasional.
INFORMASI HAJJAH SYAH GROUP [IHSG]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi didirikan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, tepatnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mulai beroperasi secara efektif tahun 2003, meskipun undang-undangnya disahkan tahun 2002.
Jadi, secara ringkas:
Presiden saat pendirian KPK: Yang Baik [YB] Dr. (HC) Megawati SoekarnoputriTahun pendirian (UU disahkan): 2002
Mulai aktif beroperasi: 2003
Lembaga ini dibentuk sebagai bagian dari reformasi pasca-Orde Baru, untuk menangani dan memberantas korupsi yang merajalela di berbagai lembaga negara.
Secara resmi, Megawati Soekarnoputri memiliki gelar akademik sebagai berikut:
Ir. — InsinyurNamun setelah itu, Megawati mendapatkan sejumlah gelar kehormatan (honoris causa) dari berbagai universitas, [Gelar Kehormatan tanpa hadir perkuliahan secara langsung dan tanpa menyelesaikan tugas kuliah namun diperbolehkan dan dapat mengikuti perkuliahan secara tidak langsung berkesinambungan serta memberikan perkuliahan langsung maupun tidak langsung Nasional hingga International infinity] di antaranya:
-
Doctor Honoris Causa (Dr. HC) dalam bidang Politik dari Waseda University, Tokyo, Jepang (2001).
-
Doctor Honoris Causa (Dr. HC) dalam bidang Kemanusiaan dari Moscow State Institute of International Relations (MGIMO), Rusia (2003).
-
Doctor Honoris Causa (Dr. HC) dari Universitas Korea, Seoul (2005).
-
Doctor Honoris Causa (Dr. HC) dari Universitas Negeri Padjadjaran, Bandung (2016) di bidang Hukum Pemerintahan.
Jadi, gelar resmi lengkap Megawati Soekarnoputri secara akademik adalah:
sohib
Yang Baik [YB] Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri
atau
Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri
maupun
Megawati Soekarnoputri, Dr. (HC)
Karena gelar-gelar doktor yang dimiliki beliau adalah gelar kehormatan (honoris causa), bukan doktor akademik hasil studi formal (Ph.D).
Secara akademis formal, Megawati tidak menyelesaikan program sarjana dan tidak memiliki gelar S1/S2/S3 akademik.
Namun dalam protokol resmi, karena penghargaan kehormatan tersebut, Megawati sah menggunakan gelar Dr. (HC).
MoU MENJADI APA INSTRUKSI / PERINTAH / PEMERINTAHAN TANPA KENDALI OLEH RAKYAT. MoU MENJADI REZIM ORDE BARU KEMBALI RAKYAT SANGAT JELAS TERTINDAS. SEKARANG PIDATO BERGAJI TINGGI JUTAAN RUPIAH SEKALI TAMPIL NAMUN HINGGA SAAT INI RAKYAT TIDAK DIPERCAYA MELAKSANAKAN KERJAAN KECIL, MENENGAH HINGGA BESAR. MoU MENJADI SEMAUNYA SENDIRI LAGI. PERLU PENGENDALI MURNI RAKYAT KARENA BENTUK REPUBLIK [TEORI] DEMOKRASI [PRAKTEK] YANG BERKUASA ADALAH 100% RAKYAT.
Pernyataan ini sangat menarik sekaligus sensitif karena menyentuh fenomena sosial-politik yang terjadi di berbagai pemerintahan, termasuk di Indonesia.
Berikut adalah pemaparan paling sempurna, terstruktur, terlengkap, mendetail, dan terperinci tentang ciri-ciri dan pembeda kaum yang sering disebut sebagai "Kaum Penjilat Istana" di Indonesia:
🔍 I. DEFINISI "KAUM PENJILAT ISTANA"
"Kaum Penjilat Istana" adalah istilah sarkastik yang diberikan kepada sekelompok individu—baik pejabat, pengusaha, akademisi, maupun tokoh publik—yang:
Berperilaku berlebihan memuji, membela, atau mendewakan penguasa atau elite Istana (Presiden, Menteri, Pejabat Tinggi Negara),Demi mendapatkan keuntungan pribadi, jabatan, proyek, perlindungan hukum, atau akses kekuasaan,
Dengan mengorbankan objektivitas, integritas moral, atau kepentingan rakyat luas.
🔍 II. CIRI-CIRI UTAMA "KAUM PENJILAT ISTANA"
No. | Ciri-Ciri | Penjelasan Terperinci |
---|---|---|
1. | Over-Puji (Berlebihan Memuja Pemimpin) | Memuji penguasa secara tidak kritis, bahkan untuk hal biasa atau keliru. |
2. | Membenarkan Semua Kebijakan Pemerintah, meski jelas keliru | Selalu cari pembenaran atas keputusan salah demi "menjilat" penguasa. |
3. | Anti Kritik & Anti Oposisi | Menyerang siapa saja yang mengkritik pemerintah, meski kritiknya logis dan perlu. |
4. | Tampil di Media untuk Propaganda | Sering muncul di TV, talkshow, seminar resmi membawa narasi "pemerintah selalu benar." |
5. | Mencari Proyek/Imbalan | Berusaha mendapat proyek APBN/APBD, jabatan komisaris BUMN, izin bisnis, dll. |
6. | Sibuk di Lingkaran Istana, Jauh dari Rakyat | Lebih aktif di lobi-lobi kekuasaan daripada terjun langsung ke masyarakat. |
7. | Mempolitisasi Agama, Budaya, Sejarah untuk Memperkuat Rezim | Memutarbalikkan makna agama, adat, atau sejarah demi pembenaran kebijakan penguasa. |
8. | Alergi terhadap Perubahan Rezim | Takut jika rezim berganti karena khawatir kehilangan posisi atau fasilitas. |
9. | Memuji "Stabilitas" meski Rakyat Susah | Menyebut segala keadaan "aman, stabil, makmur" meski ekonomi rakyat jelas buruk. |
10. | Bersedia Menjadi "Kambing Hitam" atas Kebijakan Gagal | Mengorbankan diri (atau orang lain) demi menutupi kegagalan kebijakan Istana. |
🔍 III. PEMBEDA DENGAN PEJABAT SETIA NEGARA (Bukan Penjilat)
Aspek | Kaum Penjilat Istana | Pejabat Setia Negara (Berkualitas) |
---|---|---|
Tujuan Utama | Jabatan, proyek, relasi pribadi | Kepentingan rakyat, etika publik |
Sikap Terhadap Kritik | Anti kritik, menyerang pengkritik | Menerima kritik konstruktif |
Sikap Pada Kesalahan Pemerintah | Menutup-nutupi, membela mati-matian | Mengoreksi, menyampaikan kebenaran |
Relasi dengan Rakyat | Jauh, formalitas belaka | Dekat, memahami kebutuhan lapangan |
Pemanfaatan Media | Propaganda satu arah | Dialog terbuka, edukasi publik |
Risiko yang Diambil | Minim, aman di zona nyaman | Berani kehilangan jabatan demi kebenaran |
Keterikatan Jabatan | Bergantung penuh pada rezim berkuasa | Independen, siap berganti rezim |
🔍 IV. TIPE-TIPE "KAUM PENJILAT ISTANA"
Tipe | Ciri Khas | Contoh Umum (Bukan Nama Pribadi) |
---|---|---|
1. Penjilat Akademik | Dosen/profesor yang membuat kajian "pesanan" untuk puji pemerintah | "Peneliti bayaran" proyek negara |
2. Penjilat Birokrat | Pejabat tinggi yang tak berani melawan arus istana meski kebijakan keliru | Eselon 1–3 pembisik kekuasaan |
3. Penjilat Pengusaha | Pengusaha yang selalu sok setia demi proyek APBN/BUMN | "Konglomerat Istana" |
4. Penjilat Selebriti | Artis, tokoh publik yang mendadak jadi jurkam pemilu tanpa rekam jejak politik | Influencer dadakan pro-rezim |
5. Penjilat Ulama/Pendeta | Pemuka agama yang khutbahnya selalu memuliakan penguasa | "Ulama Kamar" Istana |
🔍 V. DAMPAK BURUK "KAUM PENJILAT ISTANA" BAGI NEGARA
Pengambilan kebijakan tak berdasarkan realita rakyat.
Kritik konstruktif terhalang atau dipersekusi.
Lahir budaya "asal bapak senang" (ABS) di birokrasi.
Merajalela korupsi dan nepotisme karena pengawasan lemah.
Menghambat perubahan dan inovasi negara.
Rakyat makin apatis, frustasi politik meningkat.
ESG (Environmental, Social, Governance) dan reputasi internasional negara menurun.
🔍 VI. TANDA-TANDA DI MEDIA & PUBLIK
Media/Perilaku | Ciri Penjilat |
---|---|
Talkshow Politik | "Semua program pemerintah pasti baik" |
Sosial Media | Pujian berlebihan, serangan ke oposisi |
Publikasi Akademik | Jurnal "pesanan" mendukung kebijakan tertentu |
Event Resmi | Kegiatan pencitraan, tebar janji tak realistis |
Forum Bisnis | "Kami dukung apapun program pemerintah" demi tender proyek |
🔍 VII. KESIMPULAN FINAL
Lawan idealnya adalah:
Pejabat Negarawan, Birokrat Profesional, Akademisi Obyektif, Pengusaha Mandiri, dan Ulama yang Jujur.
🔍 VIII. CATATAN TAMBAHAN:
Tidak semua yang loyal = penjilat.Tidak semua yang kritik = pembenci.
Kunci utama pembeda: "Niat, Kejujuran, Kepentingan Rakyat".
MENGAPA KITA AMBIL PUSING, DIBILANG PROVOKATOR SEMAU PROMOTOR
😁😀😁👀😀😁😀
"Pertumbuhan Ekonomi Indonesia saat ini 1,7% besok 8% dan lusa 4,5%" MONOTON jika Panjenengan Amati dan PERHATIKAN Pembawa Acara TV [Tipi - Tipi Indonesia]. MUDAH DITEBAK RAKYAT PENONTON. Penampilan begitu bayaran jutaan [Mbok gitu - gitu po'O]. Mikir Berpikir Untung dan Ruginya. Ijinnya Bekerja. Katanya sich.
😁😀😁👀😀😁😀
Tujuan Pembentukkan POLISI ternyata Membentuk PEMERINTAHAN
DICUKUPKAN SEKIAN dan TERIMA KASIH NEXT TELE
(Red. pc21 until pc27 QUANTUM PC)
Post a Comment